Pengertian Zakat, Macam-Macam Dan Hak
Penerima Zakat
Zakat merupakan salah
satu dari rukun Islam yang ketiga. Kita sudah melaksanakan zakat sejak kecil,
bahkan sejak lahir ke dunia. Apa si zakat itu?. Dalam pembahasan kali ini,
seputarpengetahuan.com akan membagikan penjelasan tentang zakat, dan
macam-macamnya serta siapa saja orang yang berhak untuk menerima zakat. Pasti
kita semua sudah tahu dan mengerti tentang rukun Islam yang satu ini. Namun, agar
lebih jelas dan bermanfaat untuk yang belum tahu dan masih belajar. Langsung
saja berikut penjelasannya.
Pengertian Zakat
Secara lughoh atau bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang
berarti suci, bertambah dan berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah syara', zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada
Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk
dikeluarkan sesuai aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu
yang berhak menerimanya.
Allah berfirman dalam
surat At-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah dari harta mereka sedekah
(zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S.
At Taubah : 103).
Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.
Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.
Dengan melaksanakan
zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki. Zakat dilakukan
setahun sekali tepatnya pada bulan ramadhan. Dengan mengeluarkan zakat, bukan
berarti harta yang dimiliki akan habis, tentu tidak. Zakat itu artinya
mensucikan, membersihkan, menambah. Jadi, sebagian harta yang wajib dikeluarkan
itu, walaupun terlihat berkurang akan tetapi pada dasarnya akan bertambah
jumlah & keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari
segala dosa.
Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi menjadi dua macam yaituzakat fitrah danzakat maal. Adapun penjelasannya yakni
sebagai berikut :
·
Zakat
Fitrah
Zakat
yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang hari kemenangan yaitu hari
raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Ukuran zakat yang dikeluarkan yaitu
2,5 kg dan berupa makanan pokok yang ada di daerahnya masing-masing, seperti
beras, sagu, gandum, kurma dan lainnya. Menurut Imam Syafi'iyah ukuran zakat
fitrah yakni :
1 sha'
: 2 Qodah Mesir
1 sha’
: 4 Mud
1 mud
:1⅓ kati Baghdad
1 kati
: 128 4/7 Dirham
1
Dirham : 4 gram
Jadi
jumlah 1 sha’ sama dengan 2,743 Kg
·
Zakat Maal
Yakni
zakat harta kekayaan yang dikeluarkan oleh setiap muslim. Contoh harta yang
harus dizakati seperti hasil pertambangan, peternakan, perniagaan, perkebunan,
hasil laut, emas & perak, hara temuan. Dan kesemua harta itu memiliki
hitungan masing-masing. Adapun syarat dikeluarkannya zakat adalah telah
mencukupi haul atau mencapai satu tahun kecuali harta pertanian seperti
buah-buahan atau harta temuan, itu tidak harus menunggu hingga satu tahun.
Mustahiq Zakat
Yaitu orang-orang yang
berhak menerima zakat. Adapun mustahiq zakat harta ada delapan ashnaf sesuai
dalam firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60, yakni :
1. Fakir
Adalah
orang-orang yang tidak memiliki harta untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari dan
tak mampu bekerja ataupun berikhtiar.
2. Miskin
Adalah
orang-orang yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya
sehari-hari atau kekurangan.
3. Amil
Mereka
adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat
kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Bisa juga disebut dengan panitia
zakat.
4. Muallaf
Orang
yang baru masuk kedalam Agama Islam dan masih membutuhkan bimbingan karena
keimanannya masih lemah.
5. Gharim
Yakni
orang yang memiliki hutang piutang, namun tidak mampu untuk membayarnya.
6. Hamba
Sahaya
Atau
disebut juga budak.
Yakni orang-orang yang belum merdeka dan dimerdekakan.
7. Sabilillah
Adalah
orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para syuhada', para
ulama, ustadz ustadzah yang mengarkan ilmu agama di pesantren ataupun di
musholla dll.
8. Ibnu
Sabil
Yakni
orang-orang musafir atau yang sedang dalam perjalanan seperti contoh, orang
yang sedang bertholabul 'ilmi, melakukan dakwah dls.
Sumber : http://www.seputarpengetahuan.com/2015/06/pengertian-zakat-macam-macam-dan-hak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar