SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata
mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber
hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata
sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti
atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga
merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada
hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW
Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku
manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi
wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”. Bila
definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti:
“seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW
tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan
diyakini mengikat semua yang beragama Islam”. Maksud kata “seperangkat
peraturan” disini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai
kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.
A. Al Qur’an
Al Qur’an berisi
wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir)
kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan
surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan
ibadah.
Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban
untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi
manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu menngikuti segala perintah Allah dan
menjauhi segala larangnannya
Al Qur’an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia.
1.
Tuntunan yang
berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman
kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir,
serta qadha dan qadar
2.
Tuntunan yang
berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi pekerti
yang baik serta etika kehidupan.
3.
Tuntunan yang
berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
4.
Tuntunan yang
berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat
Isi kandungan Al Qur’an
Isi kandungan Al Qur’an
dilihat dari segi kuantitas dan kualitas.
1. Segi Kuantitas
Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015
huruf dan 77.439 kosa kata
2. Segi Kualitas
Isi pokok Al Qur’an (ditinjau dari segi hukum) terbagi menjadi 3
(tiga) bagian:
1.
Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan
rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan.
Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam
2.
Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah yang mengatur hubungan
dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun
Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih
3.
Hukum yang berkaitan dngan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap
muslim memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku
tercela.
Bila ditinjau dari Hukum Syara terbagi menjadi dua kelompok:
1.
Hukum yang berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa,
zakat, haji, nadzar, sumpah dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan
manusia dengan tuhannya.
2.
Hukum yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah)
seperti perjanjian perjanjian, hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan,
perkawinan dan lain sebagainya.
Hukum yang berkaitan dengan muamalah meliputi:
1.
Hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia dalam berkeluarga,
yaitu perkawinan dan warisan
2.
Hukum yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu yang berhubungan
dengan jual beli (perdagangan), gadai-menggadai, perkongsian dan lain-lain.
Maksud utamanya agar hak setiap orang dapat terpelihara dengan tertib
3.
Hukum yang berkaitan dengan gugat menggugat, yaitu yang
berhubungan dengan keputusan, persaksian dan sumpah
4.
Hukum yang berkaitan dengan jinayat, yaitu yang berhubungan
dengan penetapan hukum atas pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas
5.
Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar agama, yaitu hubungan
antar kekuasan Islam dengan non-Islam sehingga tercpai kedamaian dan
kesejahteraan.
6.
Hukum yang berkaitan dengan batasan pemilikan harta benda,
seperti zakat, infaq dan sedekah.
Ketetapan hukum yang terdapat dalam Al Qur’an ada yang rinci dan
ada yang garis besar. Ayat ahkam (hukum) yang rinci umumnya berhubungan dengan
masalah ibadah, kekeluargaan dan warisan. Pada bagian ini banyak hukum bersifat
ta’abud (dalam rangka ibadah kepada Allah SWT), namun tidak tertutup peluang
bagi akal untuk memahaminya sesuai dengan perubahan zaman. Sedangkan ayat ahkam
(hukum) yang bersifat garis besar, umumnya berkaitan dengan muamalah, seperti
perekonomian, ketata negaraan, undang-undang sebagainya. Ayat-ayat Al Qur’an
yang berkaitan dengan masalah ini hanya berupa kaidah-kaidah umum, bahkan
seringkali hanya disebutkan nilai-nilainya, agar dapat ditafsirkan sesuai
dengan perkembangan zaman.
Selain ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan hukum, ada juga yang berkaitan
dengan masalah dakwah, nasehat, tamsil, kisah sejarah dan lain-lainnya. Ayat
yang berkaitan dengan masalah-masalah tersebut jumlahnya banyak sekali.
B. Hadits
Hadits merupakan
segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun
ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al
Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan
perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
Artinya: “ … Apa yang
diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu
maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Perintah meneladani
Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung
nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa
meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut
dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia.
Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah
SAW:
Artinya: “Aku
tinggalkan dua perkara untukmu seklian, kalian tidak akan sesat selama kalian
berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah rasulnya”.
(HR Imam Malik)
Hadits merupakan
sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut.
1.
Memperkuat hukum-hukum
yang telah ditentukan oleh Al Qur’an, sehingga kedunya (Al Qur’an dan Hadits)
menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama. Misalnya Allah SWT didalam Al Qur’an
menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta, sebagaimana ditetapkan dalam
firmannya : (lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “…Jauhilah
perbuatan dusta…” (QS Al Hajj : 30)
Ayat diatas juga
diperkuat oleh hadits-hadits yang juga berisi larangan berdusta.
1.
Memberikan rincian dan
penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya,
ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah
haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat
dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat,
tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan
oelh rasullah SAW dalam haditsnya. Contoh lain, dalam Al Qur’an Allah SWT
mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Firman Allah sebagai berikut:
(lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging babi…” (QS Al Maidah : 3)
Dalam ayat tersebut,
bangkai itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan bangkai mana yang boleh
dimakan. Kemudian datanglah hadits menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh
dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang. Sabda Rasulullah SAW:
اُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَ دَمَانِ, فَامَّا الْمَيْتَتَانِ : الْحُوْتُ وَالْجَرَادُ, وَاَمَّا
الدَّمَانِ : فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالِ ( رواه ابن الماجه و الحاكم)
Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun
dua macam bangkai adalah ikan dan belalalng, sedangkan dua macam darah adalah
hati dan limpa…” (HR Ibnu Majjah)
1.
Menetapkan hukum atau
aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an. Misalnya, cara menyucikan
bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya
dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
طُهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلِغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يُغْسِلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلَهِنَّ بِالتُّرَابِ ( رواه مسلم و هحمد و هبو داود و البيهقى)
Artinya: “Mennyucikan
bejanamu yang dijilat anjing adlah dengan cara membasuh sebanyak tujuh kali
salah satunya dicampur dengan tanah” (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi)
Hadits menurut
sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
1.
Hadits Shohih, adalah
hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya
bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud
adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu
hadits
2.
Hadits Hasan, adalah
hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya
(hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan
pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah
untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting
3.
Hadits Dhoif, adalah
hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau
hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan
derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits
shohih atau hasan yang tidak dipenuhi
Adapun syarat-syarat
suatu hadits dikatakan hadits yang shohih, yaitu:
1.
Rawinya bersifat adil
2.
Sempurna ingatan
3.
Sanadnya tidak
terputus
4.
Hadits itu tidak
berilat, dan
5.
Hadits itu tidak
janggal
C. Ijtihad
Ijtihad ialah berusaha
dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada
ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan akal
pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan
hukum-hukumyang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum
yang ketiga. Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SAW dengan sahabat yang
bernama muadz bin jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi SAW,
bertanya kepada Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan
pada satu masalah yang memerlukan penetapan hukum?”, muadz menjawab, “Saya akan
menetapkan hukumdengan Al Qur’an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya tidak
ditemukan ketetapannya di dalam Al Qur’an?” Muadz menjawab, “Saya akan tetapkan
dengan Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan
ketetapannya dalam Al Qur’an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad
dengan pendapat saya sendiri” kemudian, Rasulullah SAW menepuk-nepukkan bahu
Muadz bi Jabal, tanda setuju. Kisah mengenai Muadz ini menajdikan ijtihad
sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam setelah Al Qur’an dan hadits.
Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi bebrapa syarat berikut ini:
1.
mengetahui isi Al Qur’an
dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum
2.
memahami bahasa arab
dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits
3.
mengetahui soal-soal ijma
4.
menguasai ilmu ushul
fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.
Islam menghargai ijtihad,
meskipun hasilnya salah, selama ijtihad itu dilakukan sesuai dengan persyaratan
yang telah ditentukan. Dalam hubungan ini Rasulullah SAW bersabda:
اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجَرَانِ وَ اِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ ( رواه البخارى و مسلم )
Artinya: “Apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara melakukan ijtihad dan
ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala dan apabila
seorang hakim dalam memutuskan perkara ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah,
maka ia memperoleh satu pahala.” (HR Bukhari dan Muslim)
Islam bukan saja
membolehkan adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad, tetapi juga
menegaskan bahwa adanya beda pendapat tersebut justru akan membawa rahmat dan
kelapangan bagi umat manusia. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
…اِخْتِلاَ فِ اُمَّتِيْ رَحْمَةٌ (رواه نصر المقدس)
Artinya: ”… Perbedaan pendapat di antara umatku akan membawa rahmat” (HR Nashr
Al muqaddas)
Dalam berijtihad
seseorang dapat menmpuhnya dengan cara ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah
kese[akatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa
dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’
diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan. Dalilnya dipahami dari firman Allah
SWT: (lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-oran
yang beriman, taatilah Allah dan rasuknya dan ulil amri diantara kamu….” (QS An
Nisa : 59)
Dalam ayat ini ada
petunjuk untuk taat kepada orang yang mempunyai kekuasaan dibidangnya, seperti
pemimpin pemerintahan, termasuk imam mujtahid. Dengan demikian, ijma’ ulam
dapat menjadi salah satu sumber hukum Islam. Contoh ijam’ ialah mengumpulkan
tulisan wahyu yang berserakan, kemudian membukukannya menjadi mushaf Al Qur’an,
seperti sekarang ini
Qiyas (analogi) adalah
menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang
sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau
sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir dan wiski.
Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al
Qur’an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu
sama-sama memabukkan. Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukmnya dalam Al
Qur’an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar
yang ada hukumnya dalam Al Qur’an.
Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya
mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:
1.
Dasar (dalil)
2.
Masalah yang akan
diqiyaskan
3.
Hukum yang terdapat pada
dalil
4.
Kesamaan sebab/alasan
antara dalil dan masalah yang diqiyaskan
Bentuk Ijtihad yang lain
·
Istihsan/Istislah, yaitu
mentapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara kongret dalam Al
Qur’an dan hadits yang didasarkan atas kepentingan umum atau kemashlahatan umum
atau unutk kepentingan keadilan
·
Istishab, yaitu
meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan suatu
dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut
·
Istidlal, yaitu
menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan secara kongkret dalam Al
Qur’an dan hadits dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau
kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialah hukum-hukum agama
yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum agama sebelum Islam bisa
diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Al
Qur’an dan hadits
·
Maslahah mursalah, ialah
maslahah yang sesuai dengan maksud syarak yang tidak diperoeh dari pengajaran
dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu. Contohnya seperti
mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar kerugian pada pemilik
barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.
·
Al ‘Urf, ialah urursan
yang disepakati oelh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya
·
Zara’i, ialah
pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai mashlahah atau untuk
menghilangkan mudarat.
D. Pembagian Hukum dalam
Islam
Hukum dalam Islam ada lima yaitu:
1.
Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah
tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mebgerjakannya akan mendapat pahala,
jika tidak dikerjakan maka ia akan berdosa
2.
Sunah, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak
dikerjakan tidak berdosa
3.
Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak
dikerjakan atau ditinggalkan mendapat pahala, sebagaiman dijelaskan oleh nabi
Muhammad SAW dalam sebuah haditsnya yang artinya:
Jauhilah segala yang haram niscaya kamu menjadi orang yang paling beribadah.
Relalah dengan pembagian (rezeki) Allah kepadamu niscaya kamu menjadi orang
paling kaya. Berperilakulah yang baik kepada tetanggamu niscaya kamu termasuk
orang mukmin. Cintailah orang lain pada hal-hal yang kamu cintai bagi dirimu
sendiri niscaya kamu tergolong muslim, dan janganlah terlalu banyak tertawa.
Sesungguhnya terlalu banyak tertawa itu mematikan hati. (HR. Ahmad dan
Tirmidzi)
4.
Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak
dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala
5.
Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula
ditinggalkan. Kalau dikerjakan tidak berdosa, begitu juga kalau ditinggalkan.
Dalil fiqih adalah Al Qur’an, hadits, ijma’ mujtahidin dan
qiyas. Sebagian ulama menambahkan yaitu istihsan, istidlal, ‘urf dan istishab.
Hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat
macam.
1.
Hukum yang diambil dari nash yang tegas, yakni adanya dan
maksudnya menunjukkan kepada hukum itu
Hukum seperti ini tetap, tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum
muslim, tidak seorangpun berhak membantahnya. Seperti wajib shalat lima waktu,
zakat, puasa, haji dan syarat syah jual beli dengan rela. Imam syafi’ie
berpendapat apabila ada ketentuan hukum dari Allah SWT, pada suatu kejadian,
setiap muslim wajib mengikutinya.
2.
Hukum yang diambil dari nash yang tidak yakin maksudnya terhadap
hukum-hukum itu.
Dalam hal seperti ini terbukalah jalan mujtahid untuk berijtihad dalam batas
memahami nas itu. Para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah
satu hukum dengan ijtihadnya. Umpamanya boleh atau tidakkah khiar majelis bagi
dua orang yang berjual beli, dalam memahami hadits:
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقاً
Dua orang yang jual beli boleh memilih antara meneruskan jual
beli atau tidak selama keduanya belum berpisah. Kata “berpisah” yang dimaksud
dalam hadits ini mungkin berpisah badan atau pembicaraan, mungkin pula ijab dan
kabul. Sperti wajib menyapu semua kepala atau sebagian saja ketika wudhu’,
dalam memahami ayat:
Artinya: “Dan sapulah kepalamu” (QS Al Maidah : 6)
Juga dalam memahami hadits tidak halal binatang yang disembelih karena
semata-mata tidak membaca basmalah.
مَا اَنْهَرَ الدَّ مَ وَ ذُ كِرَ اِسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
Alat apapun yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan padanya
nama Allah.
1.
Hukum yang tidak ada nas, baik secara qa’i (pasti) maupun zanni
(dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma’) mujtahidin atas
hukum-hukumnya
Seperti bagian kakek seperenam, dan batalnya perkawinan seorang muslimah dengan
laki-laki non muslim. Di sini tidak ada jalan untuk ijtihad, bahkan setiap
muslim wajib mengakui untuk menjalankannya. Karena hukum yang telah disepakati
oleh mujtahdidin itu adalah hukum untuk seluruh umat, dan umat itu menurut
Rasulullah SAW tidak akan sepakat atas sesuatu yang sesat. Mujtahidin merupakan
ulil amri dalam mempertimbangkan, sedangkan Allah SWT menyuruh hambanya menaati
ulil amri. Sungguhpun begitu, kita wajib betul-betul mengetahui bahwa pada huku
itu telah terjadi ijma’ (sepakat) ulama mujtahidin. Bukan hanya semata-mata
hanyan didasarkan pada sangkaan yang tidak berdasarkan penelitian.
2.
Hukum yang tidak ada dari nas, baik qat’i ataupun zanni, dan
tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu. Seperti yang banyak
terdapat dalam kitab-kitab fiqih mazhab. Hukum seperti ini adalah hasil
pendapat seorang mujtahid. Pendapat menurut cara yang sesuai denngan akal
pikirannya dan keadaan lingkungannya masing-masing diwaktu terjadinya peristiwa
itu. Hukum-hukum seperti itu tidak tetap, mungkin berubah dengan berubahnya
keadaan atau tinjauannya masing-masing. Maka mujtahid dimasa kini atau
sesduahnya berhak membantah serta menetapkan hukum yang lain. Sebagaimana
mujtahid pertama telah memberi (menetapkan) hukum itu sebelumnya. Ia pun dapat
pula mengubah hukum itu dengan pendapatnya yang berbeda dengan tinjauan yang
lain, setelah diselidiki dan diteliti kembali pada pokok-pokok pertimbangannya.
Hasil ijtihad seperti ini tidak wajib dijalankan oleh seluruh muslim. Hanya
wajib bagi mujtahid itu sendiri dan bagi orang-orang yang meminta fatwa
kepadanya, selama pendapat itu belum diubahnya.
Sumber : https://sitinuralfiah.wordpress.com/bahan-ajar-2/sumber-sumber-hukum-islam/